Latar belakang
- KDI adalah singkatan dari Kontes Dangdut Indonesia
- KDI adalah singkatan dari Kontes Dangdut Indonesia
- KDI adalah hak cipta dan merek dagang bagi penyanyi dangdut hasil dari Kontes Dangdut Indonesia
- KDI mempunyai standar dan karakter penampilan sendiri
- KDI menjadi suatu nilai jual baik bagi penyanyi maupun bagi penyelenggara
- KDI menjadi suatu nilai jual baik bagi penyanyi maupun bagi penyelenggara
- Untuk meningkatkan eksklusifitas KDI sebagai penyanyi dangdut yang mempunyai image berbeda
dengan penyanyi dangdut lainnya
- Untuk menertibkan pemakaian nama KDI
- Untuk meningkatkan harga jual khususnya off air
- Untuk meningkatkan standar penampilan KDI (off air)
Penyalahgunaan Pemakaian Nama KDI
Biasanya dilakukan oleh :
- Peserta 15 -50 besar dan Gerbang KDI (bukan kontestan)
- Individu yang hanya pernah mengikuti audisi KDI bahkan sama sekali tidak pernah mengikuti audisi KDI
(bukan siapa-siapa)
- EO yang sengaja menambahkan nama KDI untuk menarik massa
- Kontestan KDI yang sudah habis masa kontrak dengan Star Media Nusantara (SMN)
Akibat Negatif Penyalahgunaan Nama KDI
- Pekerjaan untuk ‘KDI asli’ atau KDI yang masih kontrak ‘tergusur’ dengan oknum yang menggunakan
nama ‘KDI-KDI’ atau yang sudah habis masa kontrak dengan tetap menggunakan KDI sebagai stage
name
- Image dan eksklusifitas KDI sebagai penyanyi dangdut berkelas akan terganggu
- Harga jual KDI jatuh di pasaran
- Merusak standar penampilan KDI (suara jelek, goyang/pakaian seronok) sehingga merusak image
dari KDI dan MNCTV
Usulan Peraturan Pemakaian Merek Dagang KDI Untuk Kepentingan Komersial
1. Peraturan & persyaratan pemakaian Merek KDI
2. Perjanjian kerjasama manajemen artis
3. Perjanjian kerjasama hak pemakaian
4. Peraturan, tata tertib & sangsi
5. Standar penampilan off air KDI
1. Pemakaian Merek KDI
1.1 Yang berhak mengunakan nama KDI sebagai nama panggung (stage name) adalah peserta
kontes KDI yang mencapai Final Kontes KDI 1, KDI 2, KDI 3. KDI 4, KDI 5 dan KDI
selanjutnya sebagai program acara kompetisi penyanyi dangdut yang diproduksi oleh MNCTV dan
disebut kontestan KDI
1.2 Pemakaian merek KDI sebagai nama panggung hanya untuk kontestan KDI 1, KDI 2, KDI 3,
KDI 4, KDI 5 dan KDI selanjutnya, yang mempunyai kontrak kerjasama dengan Star Media
Nusantara (SMN) dan finalis mempunyai perjanjian kerjasama hak penggunaan
1.3 Perjanjian kerjasama Finalis KDI dalam bentuk perjanjian kerjasama managemen artis dan
perjanjian kerjasama hak penggunaan
1.4 Ruang lingkup perjanjian kerjasama hak penggunaan adalah untuk penampilan dalam bentuk
show off air, tidak termasuk iklan, print ad, sinetron & layar lebar
1.5 Juara 1 KDI 1, KDI 2, KDI 3, KDI 4, KDI 5 dan KDI selanjutnya berhak memakai nama KDI
untuk kepentingan off air (tidak termasuk iklan, sinetron, layar lebar) selamanya sebagai suatu
gelar kehormatanatau Life time achievement
1.6 Pemakaian merek KDI di luar kontestan yang mempunyai perjanjian kerjasama dengan Star
Media Nusantara (SMN) diperbolehkan dengan persetujuan dari MNCTV & SMN
2. Perjanjian Kerjasama Managemen Artis
2.1 SMN akan bertindak sebagai manajemen artis
2.2 Perjanjian kerjasama manajemen artis bersifat eksklusif
2.3 Ruang lingkup kerjasama adalah di semua bidang industri hiburan
2.4 Detil dituangkan dalam perjanjian kerjasama manajemen artis
3.Perjanjian Kerjasama Hak Pengunaan
3.1 Perjanjian kerjasama hak penggunaan adalah perjanjian kerjasama yang mengatur
kerjasama dalam pemakaian merek dagang KDI sebagai nama panggung dari Finalis KDI
3.2 Ruang lingkup dari hak pengunaan merek KDI adalah untuk pengunaan di penampilan-
penampilan komersil yang bersifat off air
4. Peraturan, Tata tertib & Sangsi anggota/member KDI
4.1 Anggota/Member KDI Wajib menjaga nama baik KDI sebagai sebuah merek dagang dan
komunitas penyanyi dangdut yang berkarakter
4.2 Anggota/Member KDI wajib menjaga nama baik seluruh pihak terkait seperti MNCTV & Star
Media Nusantara
4.3 Anggota/Member KDI wajib menjaga hubungan baik antar anggota/member termasuk tidak
menjelek-jelekan/menfitnah/menghina dari anggota/member KDI lainnya atau melakukan
tindakan lainnya yang merusak nama baik dari anggota/member KDI lainnya
4.4 Anggota/member KDI wajib menyebutkan nama panggung mereka sebagai nama sebutan
di setiap kesempatan memperkenalkan diri dalam ruang lingkup dunia hiburan
4.5 Wajib bersikap sopan dan menjaga tingkah laku sesuai norma-norma yang berlaku dan tidak
melakukan asusila
4.6 Berpakaian sopan dan tidak menarik perhatian lawan jenis secara seksual
4.7 Tidak mengkomsumsi & mempergunakan narkotika, obat-obatan dan zat-zat adiktif lainnya
yang melanggar hukum
4.8 Tidak mendatangi tempat-tempat yang mempunyai image tidak baik terkecuali dalam
kepentingan pekerjaan dan didampingi oleh staf
4.9 Tidak melakukan pelanggaran hukum yang berlaku
4.10 Anggota/Member KDI dilarang untuk menjalin hubungan pribadi dengan pihak SMN-MNCTV
atau pihak yang mempunyai hubungan pekerjaan yang dapat mengakibatkan conflict ofinterest
5. Standar Penampilan KDI (Off air)
5.1 Kostum KDI wajib menyesuaikan event/keinginan klien, tetapi tidak boleh melanggar norma-
norma susila yang berlaku di masyarakat.
5.2 Performance KDI tidak boleh menarik perhatian secara seksual (seronok), mengucapkan
kata-kata tidak sopan atau menyinggung pihak tertentu dalam komunikasi dengan penonton
5.3 KDI wajib untuk menghormati dan menghargai seluruh kru, tim dan pendukung dalam suatu
event (panita, band, dll)
5.4 Dilarang mengikuti/menjadi partisipan event yang berafiliasi kepada partai politik tertentu
5.5 Dilarang menjadi icon iklan yang bisa merusak citra KDI
Info PT Star Media Nusantara
PT. Star Media Nusantara
Jl. Kebon Sirih N0.17-19
Kel. Kebon Sirih, Kec. Menteng
Jakarta Pusat
Telp : 021-8000-900
Contact Us :
Jl. Pintu II TMII
Pondok Gede
Jakarta Timur 13810
Indonesia
Hotline: (021-8000-900